Pria menenteng senjata api itu dipastikan berprofesi sebagai polisi. Berdasarkan informasi yang telah dibenarkan Polri, polisi tersebut bernama AKBP Deden.
Sekretaris Kompolnas Bekto Suprapto menyarankan pihak Propam Polri lebih proaktif untuk melakukan pengawasan. "Untuk masalah tersebut sebaiknya pengawas internal Polri yaitu Propam harus proaktif, dalam arti kalau sudah diketahui tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat," ujar Bekto saat dihubungi detikcom, Jumat (5/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait penggunaan senjata api, Bekto mengatakan hal itu sebenarnya diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, yang bersumber pada Prinsip Dasar Hak Asasi Manusia PBB bagi penegak hukum.
"Propam yang melakukan pemeriksaan kepada oknum polisi harus mempedomani peraturan Kapolri tersebut," kata Bekto.
Asep Odik (54), tokoh masyarakat di lokasi kejadian, mengaku mendengar dua kali suara letusan sebelum mendapati polisi tersebut melabrak Hamdan. "Pria itu tampak marah sekali. Saya kemudian datang menjelaskan kalau Hamdan (remaja berkebutuhan khusus tersebut) merupakan warga saya, orang ini tidak normal kata saya. Tapi orang itu bilang saya polisi, saya polisi, ini pungli," kata Asep saat ditemui di kediamannya, Senin (1/7).
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini