Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan tersangka Ujang mengakui perbuatan mencabuli anak kandung yang kini berusia 15 tahun. "Ini dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan oleh seorang bapak terhadap anak kandungnya hingga menyebabkan korban hamil dan melahirkan seorang anak," ujar Budi saat ekspose kasus pencabulan tersebut di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (2/7/2019).
Menurut Budi, Ujang sengaja mencabuli anak kandungnya. Perbuatan jahat tersebut dilakoni Ujang dengan cara memaksa.
"Kegiatan tersebut dilakukan berulang kali di rumah pelaku. Korban ini dipaksa. Kebetulan korban tinggal bersama pelaku," ujarnya.
Kini Ujang mendekam di ruang tahanan Mapolres Garut. Ia dijerat pasal berlapis akibat perbuatan bejatnya tersebut.
"Kami jerat Undang-undang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP," ucap Budi.
Simak Juga '20 ABG di Garut Jadi Korban Penipuan Ritual Bugil':
Simak Video "Pesan Terakhir Lentina Sebelum Bunuh Diri dan Bunuh Kedua Anaknya"
[Gambas:Video 20detik]
(bbn/bbn)