Pengumuman dilakukan secara online, bisa dilihat di https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/ dan sekolah tempat mendaftar. Di sekolah pilihan pertama mendaftar, peserta didik juga harus mengambil surat keterangan (SK) diterima atau tidak diterima, untuk daftar ulang.
"Jadi itu adalah surat keterangan diterima atau tidak diterima harus ke sekolah ketika dia daftar. Walaupun dia diterima di pilihan kedua, tetap dia harus datang ke pilihan pertamanya," ujar Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dewi Sartika.
Setelah mengambil surat keterangan, peserta didik bisa datang ke sekolah yang menerima. "Setelah itu baru daftar ulang ke sekolah yang dituju," kata Dewi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ern/err)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini