Kepala Resor KSDA Wilayah XXII Cirebon BBKSDA Jabar Slamet Priambada menyebutkan enam satwa liar dilindungi yang diamankan itu di antaranya kakaktua putih besar jambul kuning, dua ekor nuri bayan, jalak putih, jalak bali, dan perkici dora.
Slamet mengaku mendapat informasi dari pemerhati satwa terkait adanya satwa dilindungi yang dipelihara oleh pengelola wisata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Slamet menjelaskan enam satwa yang diselamatkan itu termasuk satwa dilindungi sesuai dengan PP Nomor 7/1999. Pihaknya akan membawa enam satwa liar tersebut untuk menjalani pemeriksaan dari dokter hewan sebelum direhabilitasi atau dilepasliarkan.
"Satwa akan diamankan ke kandang transit Resor Cirebon. Kemudian dibawa ke kandang transit kantor Bidang KSDA Wilayah III Ciamis sambil menunggu hasil dari pemeriksaan dokter hewan, apakah akan direhabilitasi atau dilepasliarkan ke alam," tambah Slamet. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini