"Kita gak berani ngomong, tapi ada rangkaiannya," ujar Ichwan Tuankotta, pengacara habib Bahar, usai sidang replik kasus penganiayaan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Senin (24/6/2019).
"Kita tahu ini tahun politik dan sebelum perkara ini berlangsung, habib Bahar diperiksa di Mabes Polri, waktu itu," dia menambahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar diketahui, Bahar sempat dipolisikan atas ceramahnya yang menghina Jokowi. Bahar pun sempat diperiksa di Mabes Polri atas laporan dari Jokowi Mania itu.
Ditanya apakah berkaitan dengan persoalan tersebut, Ichwan tak merinci. "Kaitannya dengan siapa? Mungkin teman-teman tahu," ucapnya.
Ia menegaskan kasus Bahar menganiaya dua remaja, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki, ini berkaitan dengan kasus Bahar sebelumnya.
"Jadi kita mengindikasikan, menduga bahwa ini ada kaitan dengan kasus sebelumnya," kata Ichwan.
Dalam sidang pleidoi pekan lalu, pengacara menilai tuntutan jaksa tidak serius lantaran hanya mengambil dari BAP ditambah teori tambahan tanpa niat mengurai unsur delik. Menurutnya, tuntutan itu spekulatif tanpa didukung bukti dan banyak kesimpulan sepihak dengan penafsiran yang tanpa didukung bukti yang sah.
"Melihat kekurangan tuntutan pidana, kami yakin sejak semula surat dakwaan sama bobotnya dengan tuntutan pidana. Ini keliru, tidak sesuai dengan bukti. Selaku penasihat hukum kami miris, jaksa penuntut umum bernafsu mempidanakan penjara tanpa pertimbangkan mendalam dengan dampak yang ditimbulkan," tutur Ichwan.
"Sudah jelas terurai persidangan, habib Bahar korban ketidaktahuan saksi pelapor atas peristiwa yang terjadi. Ada ambisi pihak yang tidak senang, sehingga kesalahan dicari-cari," Ichwan menambahkan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini