Pengacara: Ada Pihak yang Cari-cari Kesalahan Habib Bahar

Pengacara: Ada Pihak yang Cari-cari Kesalahan Habib Bahar

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 20 Jun 2019 14:27 WIB
Habib Bahar bin Smith (Foto: Antara Foto/M Agung Rajasa)
Bandung - Pengacara habib Bahar bin Smith menyebutkan bahwa tuduhan penganiayaan kepada dua remaja lelaki yang dilakukan kliennya keliru. Dia meminta majelis hakim untuk memberikan vonis ringan kepada habib Bahar.

Hal itu tertuang dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan tim pengacara Bahar di persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (20/6/2019).


Jaksa menuntut Bahar dengan hukuman enam tahun penjara. Jaksa meyakini Bahar terbukti menganiaya dua remaja lelaki, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pleidoi yang dibacakan, tim penasihat hukum Bahar menyebut bahwa tuntutan yang diberikan jaksa terhadap Bahar itu keliru. Pasalnya, jaksa tak melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan hanya mengambil dari hasil berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan penyidik kepolisian.

"Perlu disampaikan bahwa tuntutan pidana ini keliru karena tidak sesuai dengan fakta yang terungkap berdasarkan bukti dan saksi. Penuntut umum subjektif melihat berdasarkan saksi dan korban di BAP yang sama sekali tidak sesuai dengan fakta. Penuntut umum hanya mencari keterangan saksi sepenggal berdasarkan BAP dan itu akan menimbulkan kerancuan," kata Ichwan Tuankotta, pengacara habib Bahar.


Ia menilai tuntutan jaksa tidak serius lantaran hanya mengambil dari BAP ditambah teori tambahan tanpa niat mengurai unsur delik. Menurutnya, tuntutan itu spekulatif tanpa didukung bukti dan banyak kesimpulan sepihak dengan penafsiran yang tanpa didukung bukti yang sah.

"Melihat kekurangan tuntutan pidana, kami yakin sejak semula surat dakwaan sama bobotnya dengan tuntutan pidana. Ini keliru, tidak sesuai dengan bukti. Selaku penasihat hukum kami miris, jaksa penuntut umum bernafsu mempidanakan penjara tanpa pertimbangkan mendalam dengan dampak yang ditimbulkan," tuturnya.

"Sudah jelas terurai di persidangan, habib Bahar korban ketidaktahuan saksi pelapor atas peristiwa yang terjadi. Ada ambisi pihak yang tidak senang, sehingga kesalahan dicari-cari," kata Ichwan menambahkan tanpa merinci dan menjelaskan siapa pihak yang dimaksud.


Dalam pleidoinya, pengacara menguraikan juga sosok Bahar. Menurut pengacara, Bahar merupakan pribadi yang kehadirannya dibutuhkan masyarakat lantaran profesinya sebagai dai. Bahar. kata pengacara, telah berjasa dengan menggratiskan biaya pendidikan di pondok pesantren Tajul Alawiyyin miliknya.

"Majelis hakim, habib Bahar merupakan dai dan pendiri lembaga pendidikan yang membebaskan biaya alias gratis. Pendidikan yang berbasis agama yang berkontribusi bagi negara. Terdakwa aktif di berbagai organisasi keagamaan dan sosial masyarakat. Pengajar di ponpes dan yang paling lekat habib Bahar merupakan dai yang dibutuhkan masyarakat terutama di kalangan umat islam," tuturnya.

Dalam kesimpulannya, pengacara meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang ringan terhadap kliennya. "Berdasarkan hal-hal tersebut, kami penasihat hukum habib Bahar memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya," kata Ichwan.


Habib Bahar Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan:

[Gambas:Video 20detik]

(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads