Seperti diketahui, Ridwan Kamil dan Rahmat Baequni pernah berselisih pendapat soal desain masjid Al Safar. Rahmat menyebut desain masjid rancangan Emil, sapaan Ridwan, mirip iluminati.
"Masing masing punya cara pandang, tapi di setiap yang kita lakukan harus kita pertanggungjawabkan," kata Emil di DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (24/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Ia tidak ingin berkomentar lebih jauh mengenai kasus hukum yang menimpa Rahmat Baequni.
"Tinggal dijelaskan di hadapan hukum yang dimaksud seperti apa dan biarkan juga hukum yang menjadi referensi dalam menyelesaikan. Saya kira itu, saya tidak bisa menafsir terlalu jauh," tutur Emil.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan Rahmat Baequni sebagai tersangka kasus video ceramah anggota KPPS meninggal diracun. Meski berstatus tersangka, pada Jumat (21/6) malam, Rahmat meninggalkan Polda Jabar dan tidak dilakukan penahanan.
"Enggak, enggak ditahan. Jadi ini bukan penangguhan. Barusan saya bersurat ke Polda, rujukannya ke Krimsus untuk meminta tidak ditahan. Statusnya kan sudah tersangka tapi minta tidak ditahan," kata Hamynudin Fariza, pengacara Rahmat, saat dihubungi, Jumat (21/6).
Jadi Tersangka, Rahmat Baequni: Saya Cuma Kutip Berita di Medsos:
(mud/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini