"Hasil gelar perkara unsur yang terpenuhi adalah Pasal 14 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1946, di mana ancaman hukumannya tidak sampai 5 tahun. Jadi tidak ditahan," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar Kombes Samudi melalui pesan singkat, Sabtu (22/6/2019).
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko juga membenarkan tidak dilakukan penahanan terhadap Rahmat Baequni. Alasanya, ancaman hukuman yang diterapkan di bawah lima tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Truno, pihak kuasa hukum Rahmat juga mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan. Pihaknya tidak mempermasalahkan hal itu karena sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau permohonan ia dimasukan, ya silahkan juga dari tim pengacara. Tapi kalau di sini aspek (pasal) yang kita terapkan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan Rahmat Baequni sebagai tersangka kasus video ceramah anggota KPPS meninggal diracun. Meski berstatus tersangka, pada Jumat (21/6) malam, Rahmat meninggalkan Polda Jabar dan tidak dilakukan penahanan.
"Enggak, enggak ditahan. Jadi ini bukan penangguhan. Barusan saya bersurat ke Polda, rujukannya ke Krimsus untuk meminta tidak ditahan. Statusnya kan sudah tersangka tapi minta tidak ditahan," kata Hamynudin Fariza, pengacara Rahmat saat dihubungi, Jumat (21/6/2019).
Jadi Tersangka, Rahmat Baequni: Saya Cuma Kutip Berita di Medsos (mso/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini