"Kita terapkan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi," ucap Kasatresrkim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadan Sudiantoro via telepon, Rabu (19/6/2019).
Pasal tersebut berbunyi :
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadan mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka kepada E dan L berdasarkan dua alat bukti. Namun, pihaknya tak bisa mengurai alat bukti apa saja.
"Ada dua alat bukti. Kalau diuraikan ya enggak bagus juga. Yang jelas sudah ada dua alat bukti," ucap Dadan.
Sejumlah bocah lelaki di Kabupaten Tasikmalaya dipertontonkan aktivitas cabul suami-istri tersebut. Mereka menyaksikan langsung E dan L berhubungan seks di dalam kamar. Penonton mengaku membayar dengan duit, kopi, hingga rokok.
Tonton video Heboh Pasutri Muda di Tasik Pertontonkan Hubungan Intim ke Bocah:
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini