"Pasti perlu. Itu kan ada undang-undangnya," kata Yohana ditemui wartawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Yohana menilai anak-anak yang menyaksikan langsung adegan hubungan seks tersebut merupakan korban. Terlebih, pasangan suami istri itu mengutip bayaran dari anak-anak tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu Yohana mengatakan pihaknya akan turun ke lapangan untuk mengawal kasus ini. Pihaknya juga akan melakukan pendekatan secara psikologis terhadap anak-anak yang menjadi korban tersebut.
"Tetap nanti akan ada pendekatan anak secara psikologis. Namun kedua pelaku yang menggunakan anak untuk mendapatkan uang, itu akan ditindaklanjuti hukum karena sudah melanggar UU Perlindungan Anak," tegasnya.
"Anak-anak sebenarnya tidak paham dan tidak mengerti. Namun ini digunakan sebagai alat untuk bisnis," imbuhnya.
Yohana juga menambahkan pihaknya akan melakukan sosialisasi dan edukasi di lingkungan masyarakat, terutama terhadap anak-anak. Dia tak mau kejadian serupa terulang.
"Itulah. Kami akan tetap sosialisasi dan edukasi di lingkungan itu supaya jangan sampai terjadi lagi hal-hal seperti itu. Karena teknologi digital ini ada pengaruh yang negatif, namun juga positif," katanya.
Dia juga mengingatkan peran orang tua dalam mengawasi anak-anak. Masyarakat sekitar juga harus peka terhadap pergaulan anak.
"Orang tua juga harus mengetahui bahwa tugas utama mereka adalah melindungi anak-anak. Jadi bisa saja salah asuh orang tua dan terjadi pembiaran. Juga masyarakat sekitar harus melindungi anak-anak. Siapapun harus melindungi anak-anak dari tindakan itu," katanya.
Tonton video Heboh Pasutri Muda di Tasik Pertontonkan Hubungan Intim ke Bocah:
(jor/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini