Pembunuhan Sadis Pria Bertato 'Bandel' Dipicu Knalpot Bising

Pembunuhan Sadis Pria Bertato 'Bandel' Dipicu Knalpot Bising

Syahdan Alamsyah - detikNews
Rabu, 19 Jun 2019 14:29 WIB
Rekonstruksi pembunuhan pria bertato 'bandel' di Cianjur. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom)
Cianjur - Tiga tersangka tuntas melakoni rekonstruksi kasus pembunuhan sadis pria bertato 'Bandel' di tempat kejadian perkara (TKP), area perkebunan teh, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur. Korban diketahui bernama Abdullah Sobarudin alias Duduy, warga Kampung Ciengang, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.


Polisi menyebut motif peristiwa keji itu dipicu dendam kepada korban yang kerap membawa motor berknalpot bising saat melintasi tongkrongan para pelaku. Diketahui, tiga pelaku masih bertetangga dengan korban di Sukabumi.

"Motifnya dendam, pelaku kerap melintas di kampung dengan knalpot bising. Para pelaku menganggap hal itu mengganggu, sampai akhirnya direncanakan pembunuhan terhadap korban," kata Kapolres Cianjur AKBP Soliyah kepada detikcom, Rabu (19/6/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pelaku kemudian mengajak korban untuk mabuk obat, Sabtu (25/5) malam. Korban yang memang mengenali para pelaku menyetujui ajakan itu. Saat itu para pelaku sudah membekali diri dengan golok, pisau dan keling.

"Pelaku dan korban saling mengenal, para pelaku ini juga anggota salah satu geng. Korban diajak ke area perkebunan teh ini untuk mabuk obat keras, setelah korban mabuk baru dihabisi oleh para pelaku," ujar Soliyah.


Selain menghabisi nyawa korban, pelaku mengambil ponsel, dompet dan motor. Mayat korban ditinggal di tengah perkebunan teh hingga akhirnya ditemukan mayat pada keesokan harinya atau Minggu (26/5).

Saat itu polisi sempat kebingungan mengungkap identitas korban. Setelah rangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengungkap identitas korban yaitu Abdullah Sobarudin alias Duduy. Polisi menangkap tiga pria masing-masing A, F dan SA.

"Kita amankan A selang beberapa hari setelah mayat korban ditemukan. A kita amankan di rumahnya, Gegerbitung, Sukabumi. Menyusul kemudian dua pelaku lainnya. Setelah penyelidikan, dipastikan pelakunya hanya mereka bertiga," kata Soliyah.


Dalam kasus ini pelaku A diketahui masih berusia 17 tahun, maka penanganan kepolisian sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dua pelaku lainnya yakni F dan SA berusia 20 tahun, polisi menjeratnya dengan Pasal 340, 339, 338 dan 365 KUHPidana yang ancaman hukuman seumur hidup, hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara.

"Untuk A sendiri karena di bawah umur kita kenakan sepertiganya," ujar Soliyah. (sya/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads