"Kalau itu investasi (Koperasi Jasa Hukum Radio Mora) tidak terdata di kita. Bisa dikatakan ilegal," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi Hella Haerani di kantor Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Senin (17/6/2019).
Sebelumnya, KJH yang dikelola MS, berinvestasi di bidang perkebunan dan pepohonan. Dari investasi yang diduga bodong ini, ratusan orang mengalami kerugian hingga Rp 82 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"IMB-nya enggak ada di kita. Intinya tidak ada laporan. Kalau kita kan hanya mengelola yang resmi, seperti perusahaan," ujar Hella.
Dengan adanya kasus ini, pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih waspada lagi dan tidak mudah tergiur oleh keuntungan yang besar.
"Kita minta, lebih hati-hati lagi. Jangan asal ikut dengan iming-iming keuntungan yang belum jelas," ujarnya.
Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara meminta masyarakat yang merasa menjadi korban untuk bersabar dan mempercayakan kasus ini kepada polisi.
"Permasalahan ini sudah dilaporkan ke Polda Jabar. Kami mengimbau masyarakat untuk mempercayakan kepada kepolisian. Jangan mengambil tindakan sendiri," ucap Rusdy.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini