"Kita juga punya argumen untuk mematahkan argumen dari jaksa. Ada kaitan dengan keterangan dr Abe (Abe Umaro/ahli yang dihadirkan di sidang) yang sudah menyampaikan bahwa itu luka sedang, bukan berat. Tapi disampaikan oleh jaksa masih sesuai dakwaannya yang menyatakan luka berat," kata pengacara Bahar, Ichwan Tuankotta usai sidang tuntutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (13/6/2019).
Selain masalah luka, pengacara juga akan mengungkap adanya upaya damai yang dilakukan Bahar. Bahkan, kata Ichwan, kliennya itu sudah meneken surat perjanjian damai dengan salah satu korban yakni Cahya Abdul Jabar. "Berkaitan dengan perdamaian, memang sudah ada," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya nanti kita akan ulas, kita akan patahkan apa yang menjadi argumen-argumen jaksa, itu intinya," tuturnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Bahar bin Smith hukuman 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 6 tahun kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith," ucap jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong saat membacakan tuntutan.
Selain tuntutan 6 tahun penjara, jaksa juga menuntut Bahar hukuman denda Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan penjara.
Dalam tuntutannya itu, jaksa juga menyebut perbuatan Bahar mengakibatkan kedua korban mengalami luka berat. Hal itu berdasarkan hasil visum terhadap dua korban.
Simak Juga "Habib Bahar Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan":
(dir/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini