Dalam uraian tuntutannya dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, pada Kamis (13/6/2019), jaksa menjelaskan bahwa unsur penganiayaan yang dilakukan Bahar terbukti. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 1 Desember 2018.
Jaksa menjelaskan penganiayaan itu diawali saat Bahar mengetahui ada orang yang mengaku-ngaku habib Bahar di Bali dengan meminta sejumlah uang. Bahar lalu meminta untuk membawa orang tersebut ke hadapannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian terdakwa menghubungi saudara Muhamad Abdul Basit Iskandar alias H. Basit melalui handphone untuk membawa Cahya ke Pondok Pesantren Tajullawiyyin," jaksa menambahkan.
Basit, Agil Yahya dan santri habib Bahar lainnya menemukan kediaman Cahya. Saat itu, Cahya diminta untuk datang ke ponpes milik Bahar. Orang tua Cahya pun ikut menggunakan mobil pribadinya.
Singkat cerita, Cahya sampai di ponpes Bahar. Dia lantas dibawa masuk ke ruang majelis untuk diinterogasi. "Bahwa pada saat diinterogasi, Cahya dipukuli oleh terdakwa dengan tangan kosong," kata jaksa.
Selain melakukan pemukulan di dalam ruangan, jaksa menjelaskan, Cahya juga dibawa ke area lahan kosong di belakang ponpes. Di area itu, Bahar meminta Cahya memasang kuda-kuda dan langsung dipukul oleh Bahar.
"Terdakwa melakukan pemukulan kepada Cahya menggunakan tangan kanan dan tangan kiri ke arah kepala Cahya. Menjambak dan membanting Cahya ke tanah berkali-kali, setidaknya lebih dari satu kali," ucap jaksa.
"Lalu sambil menjambak rambut dan mengarahkan wajah Cahya ke bawah, kemudian terdakwa menendang bagian wajah Cahyadengan menggunakan lutut atau dengkulnya sebanyak tiga kali," ucap jaksa.
Seusai aksinya itu, Cahya lantas dipertemukan dengan Zaki yang baru tiba dijemput oleh santri Bahar lainnya. Saat dipertemukan, jaksa menyebut kedua korban saling menyangkal atas perbuatan mengaku-ngaku habib Bahar di Bali.
"Karena antara Cahya dan Zaki saling menyangkal, lalu terdakwa dengan kakinya menendang wajah Cahya satu kali hingga jatuh ke belakang. Diikuti saudara Hamdi menampar dan memukul dengan tangan kosong beberapa kali bagian kepala samping kanan Zaki," tuturnya.
Jaksa juga menyebut keduanya lalu dibawa ke area dekat saung bambu. Di sana, kedua korban diminta Bahar untuk saling berkelahi.
"Atas perintah terdakwa, kedua saksi korban disuruh berkelahi yang hanya berlangsung beberapa saat. Lalu terdakwa dengan kedua tangannya memukul muka saksi korban Cahya dan Zaki. Terdakwa menjambak rambut Zaki sambil menendang wajah Cahya. Kemudian terdakwa kembali menendang dengan dengkul ke arah wajah Zaki sehingga sempat jatuh terlentang tak sadar diri dengan pakaian penuh bercak darah," kata jaksa.
Selepas itu, keduanya kembali dibawa ke dalam ponpes. Habib Bahar lantas memerintahkan agar Zaki di bawa ke lantai tiga lalu dipukuli oleh 15 orang santri.
Sekitar pukul 18.00 WIB, Zaki dan Cahya dibawa ke ruang balai untuk dicukur oleh santri atas perintah Bahar. Rambut keduanya dicukur habis hingga botak. Kepala Zaki dijadikan asbak oleh salah seorang santri.
"Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, tergambar dengan jelas adanya kekerasan khususnya terhadap Cahya dengan menggunakan tenaga bersama yang dilakukan oleh terdakwa," ujar jaksa.
Tonton video Habib Bahar Ingin Mediasi, Keluarga Korban Sebut 'Wani Piro':
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini