Simak! Q & A PPDB SMA dan SMK di Jabar

Simak! Q & A PPDB SMA dan SMK di Jabar

Erna Mardiana - detikNews
Kamis, 13 Jun 2019 14:24 WIB
Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA-SMK di Jawa Barat akan dibuka Senin (17/6/2019). Berbagai persoalan biasanya muncul selama proses pendaftaran.

Perlu diketahui, PPDB tingkat SMA dan SMK di Jabar tahun ini ada tiga jalur yaitu jalur zonasi murni 90 persen (di dalamnya sudah termasuk siswa keluarga ekonomi tidak mampu dan zonasi kombinasi), jalur prestasi baik prestasi UN dan non prestasi UN 5 persen, serta jalur perpindahan orang tua 5 persen.

Peserta didik dibolehkan memilih tiga sekolah, di mana dua sekolah di satu zonasi, satu sekolah lainnya di luar zonasi.

Redaksi detikcom mencoba mengumpulkan berbagai persoalan yang akan muncul nanti dan juga jawabannya berdasarkan data resmi dari Dinas Pendidikan Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bolehkah peserta didik memilih SMA dan SMK sekaligus?

Calon peserta didik hanya diperbolehkan memilih satu pilihan, SMA atau SMK, tidak boleh keduanya.

Apakah berkas harus diberikan kepada ketiga sekolah yang dipilih?

Berkas hanya diberikan pada sekolah pilihan pertama saja

Apakah akta kelahiran dan kartu keluarga perlu dilegalisir?

Akta kelahiran dan kartu keluarga cukup difotocopy dan ditunjukkan yang aslinya pada saat verifikasi berkas.

Bisakah peserta didik memilih dua jalur berbeda?

Peserta didik hanya diperbolehkan memilih satu jalur saja.

Bila dinyatakan tidak lolos di satu jalur, bisakah mendaftar lagi di jalur yang lain di masa pendaftaran?

Peserta didik hanya diperbolehlan mendaftar satu kali di masa pendaftaran. Data peserta didik akan dikunci sehingga saat mendaftar kembali akan ditolak.

Berapa pilihan yang dapat dipilih untuk SMA jalur zonasi?

Sekolah pilihan kesatu dan kedua dalam zonasi yang sesuai tempat domisili, dan sekolah ketiga pada zona lain yang terdekat dengan domisili.

Jalur zonasi kombinasi itu apa ya?

jalur zonasi kombinasi adalah jalur yang mempertimbangkan skor jarak domisili ke sekolah dengan nilai UN, dengan bobot 30 persen skor jarak dan 70 persen nilai UN.

Apakah uji kompetensi diperuntukkan untuk semua jalur? Apa yang diujikan?

Uji kompetensi hanya untuk peserta didik yang memilih jalur prestasi. Sementara yang diujikan prestasi yang dimiliki peserta didik, seperti siswa juara karate yang diujikan adalah kompetensi karatenya.

Bagi Anda yang masih memiliki pertanyaan mengenai PPDB SMA dan SMK Jabar, silahkan kirim email ke redaksi di : redaksi@detikbandung.com, kami akan berupaya meneruskannya pada Dinas Pendidikan Jabar untuk jawabannya.



(ern/err)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads