Buang Sampah Sembarangan di Garut Bakal Didenda Rp 500 Ribu

Buang Sampah Sembarangan di Garut Bakal Didenda Rp 500 Ribu

Hakim Ghani - detikNews
Rabu, 12 Jun 2019 13:49 WIB
Sampah yang menumpuk di jalanan Garut. (Foto: Hakim Ghani/detikcom)
Garut - Permasalahan sampah masih menghantui Kabupaten Garut. Pemerintah berencana menerapkan sanksi bagi warga yang buang sampah sembarangan.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Garut Guriansyah mengatakan saat ini Pemkab Garut sedang menggodok rencana sanksi bagi warga yang buang sampah sembarangan.

"Ke depan kita akan berlakukan denda. Jadi buang sampah ke jalan, buang sampah ke sungai bisa didenda," ujar Guriansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Pramuka, Garut, Rabu (12/6/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Guriansyah menjelaskan, sanksi yang diterapkan berupa denda uang dengan jumlah yang beragam. Nantinya, Pemkab Garut akan membentuk tim penegak disiplin yang siap mengintai warga buang sampah di sembarang tempat.

"Denda bisa saja Rp 50 sampai Rp 500 ribu, sesuai tingkatan pelanggarannya. Kita akan membentuk tim, karena untuk disiplin kadang harus dipaksa dulu," katanya.


Menurut Guriansyah, rencana itu akan segera direalisasikan. Tujuannya, untuk membuat warga Garut disiplin dan tidak buah sampah sembarangan.

"Kami berharap masyarakat bisa lebih sadar dan peduli terhadap kebersihan lingkungan. Itu bisa dimulai dari hal-hal kecil seperti tidak membuang sampah ke sungai," ujar Guriansyah. (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads