"Ini bukan lagi imbauan, tapi larangan," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes M Aris kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (30/5/2019).
Aris tak memungkiri kedua spot tersebut cukup menarik lantaran bentuknya yang unik berupa terowongan. Masyarakat atau pemudik biasanya memanfaatkan untuk mengambil gambar.
Namun hal itu untuk sementara waktu dilarang. Selain dapat mengganggu arus lalu lintas, masyarakat yang berhenti untuk sekedar berfoto dapat membahayakan jiwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Juga 'Mau Mudik? Ingat-ingat Pesan Menko PMK Ini!':
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini