"Untuk sidang selanjutnya, agendanya tuntutan. Nanti akan dibacakan pada hari Kamis 13 Juni 2019," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Abdul Muis Ali saat dikonfirmasi, Jumat (24/5/2019).
Abdul mengatakan dalam tuntutan nanti, seluruh fakta persidangan akan dimasukkan dalam berkas tuntutan. Fakta persidangan akan dijadikan pertimbangan memberatkan dan meringankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, sejumlah saksi dan ahli sudah dihadirkan. Bahkan tim pengacara Bahar telah menghadirkan saksi meringankan berjumlah 5 orang terdiri dari 4 saksi dan satu ahli pidana.
Abdul mengatakan meskipun dihadirkan saksi meringankan yang rata-rata mengungkap perilaku dua korban mengaku habib Bahar di Bali termasuk saksi yang mengungkap upaya Bahar untuk mediasi, hal itu tak akan menggugurkan proses pidananya. Menurut Abdul, dalam persidangan pun Bahar sudah mengakui perbuatannya menganiaya dua remaja.
"Ya meskipun ada saksi meringankan, tidak akan mengugurkan pidananya," kata dia.
Simak Juga: Habib Bahar Ingin Mediasi, Keluarga Korban Sebut 'Wani Piro' (dir/ern)