Pengakuan itu diungkapkan Bahar saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (23/5/2019).
"Apakah yang dilakukan oleh saudara benar atau tidak perbuatan saudara?," ucap Edison Muhammad ketua majelis hakim dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bila hukum positif (perbuatan) tidak benar. Sebagai warga negara Indonesia (perbuatan) saya tidak benar," kata Bahar.
"Di mana salahnya?," tanya Edison lagi.
"Pemukulan dan penganiayaan," jawab Bahar.
Majelis hakim lantas menanyakan apakah Bahar menyesal atas perbuatannya. Atas pertanyaan itu, Bahar hanya menjawab satu kalimat 'Wallahualam'.
"Wallahualam. Kenapa saya jawab itu, karena Allah yang maha tahu. Kalau saya jawab menyesal tapi hati tidak, begitu juga saya jawab tidak menyesal tetapi hati menyesal," ucap Bahar.
Jawaban Bahar menimbulkan pertanyaan hakim. Majelis hakim menginginkan Bahar untuk menjawab secara jelas.
"Wallahualam itu bahasa saya juga. Saya tahu artinya. Jangan anggap Islam itu hanya saudara saja, bukan hanya saudara. Saya ingin jawaban yang pasti. Jawab jujur, menyesal atau tidak?," kata Edison.
"Atas penganiayaan dan pemukulan, iya (menyesal)," kata Bahar.
"Dari hati atau tidak?," tanya hakim lagi.
"Insya Allah dari hati," ucapnya.
Simak juga video 'Habib Bahar Ingin Mediasi, Keluarga Korban Sebut 'Wani Piro':
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini