Benny Bachtiar Resmi Gugat Walkot Bandung Soal Pelantikan Sekda

Benny Bachtiar Resmi Gugat Walkot Bandung Soal Pelantikan Sekda

Mochamad Solehudin - detikNews
Kamis, 23 Mei 2019 13:49 WIB
Benny Bachtiar resmi mendaftarkan gugatan soal pelantikan Sekda Kota Bandung ke PTUN Bandung. (Foto: Mochamad Solehudin/detikcom)
Bandung - Benny Bachtiar resmi menggugat Wali Kota Bandung Oded M Danial ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung. Dia menilai pelantikan tersebut cacat aturan.

Kamis (23/5/2019) siang, Benny didampingi kuasa hukumnya mendatangi Kantor PTUN Bandung, di Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Dia datang untuk mendaftarkan gugatannya kepada Wali Kota Bandung Oded M Danial.

"Untuk mengajukan ke PTUN adalah yang paling utama. Mesti digarisbawahi ini bukan hanya masalah jabatan tapi penegakan aturan yang mesti disikapi," kata Benny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Benny yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Cimahi itu mengklaim lulus dalam lelang jabatan yang digelar Pemkot Bandung. Dia bahkan mengaku telah mengantongi surat rekomendasi pelantikan dari Kemendagri, KASN dan Gubernur Jabar sebagai Sekda Kota Bandung.

Namun pada 22 Maret 2019 lalu, Wali Kota Bandung Oded M Danial lebih memilih melantik Ema Sumarna untuk menjabat posisi orang nomor tiga di Kota Bandung. Keputusan itu membuatnya sedikit kecewa dan menilai pelantikan tersebut cacat aturan.

"Apapun yang dikeluarkan pemerintah di tingkat atas harus dipatuhi dan diikuti, ini yang ingin saya luruskan. Putusan itu sudah jelas bahwa di dalam open bidding mulai dari pendaftaran sampai penetapan itu satu proses," ucapnya.


Dia juga mengaku mengalami banyak kerugian terkait keputusan Oded yang batal melantiknya. Dari sisi moril jelas dia merasa terpukul. Sementara dari sisi materiil, dari sisi jabatan dia tidak lagi menempati posisi strategi di Pemkot Cimahi.

"Dirugikan ini posisi saya di Cimahi juga digeser. Wali kota (Cimahi) menggeser saya karena (menganggap) akan duduk (Sekda) di Kota Bandung. Ini posisi saya sekarang menjadi staf ahli, ini kurang mumpuni bagi saya," ujarnya.
Benny Bachtiar Resmi Gugat Walkot Bandung Soal Pelantikan SekdaFoto: Mochamad Solehudin
Sementara itu kuasa hukum Beny, Wahyu Setiazie menambahkan, pelantikan Sekda Kota Bandung menyalahi aturan yang ada. Contohnya saja pelantikan dilakukan tanpa melihat surat rekomendasi Kemendagri, KASN dan Gubernur Jabar.

"Sehingga kita lihat memenuhi cacat formal," ucapnya.

Dalam tuntutan itu, pihaknya meminta pelantikan Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung dibatalkan. Kemudian menuntut agar tergugat dalam hal ini Wali Kota Bandung Oded M Danial melantik pejabat terpilih sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan.

"Dalam gugatan ini tidak ada gugatan materi," ujarnya. (mso/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads