Bakal Digugat Benny Soal Sekda Bandung, Oded: Itu Hak Beliau

Bakal Digugat Benny Soal Sekda Bandung, Oded: Itu Hak Beliau

Mochamad Solehudin - detikNews
Kamis, 25 Apr 2019 10:30 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial. (Foto: Mochamad Solehudin/detikcom)
Bandung - Wali Kota Bandung Oded M Danial menanggapi santai soal rencana Benny Bachtiar yang akan melayangkan gugatan ke PTUN terkait pelantikan Sekda Kota Bandung. Menurutnya itu adalah hak Benny sebagai warga negara.

"Itu hak beliau kalau mau (melayangkan gugatan). Hak beliau sebagai warga negara yang baik, silakan," kata Oded di Balai Kota Bandung, Kamis (25/4/2019).


Sebaimana diketahui sejak Yossi Irianto mengundurkan diri karena maju Pilwalkot Bandung 2018, jabatan Sekda Kota Bandung kosong. Di masa kepemimpinan Ridwan Kamil, Benny Bachtiar terpilih sebagai sekda setelah melalui proses lelang jabatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Oded yang menggantikan Ridwan Kamil sebagai Wali Kota Bandung memilih untuk tidak melantik Benny Bachtiar dan memilih Emma Sumarna. Keputusannya itu mendapat reaksi dari Benny.

Pasalnya Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan Kota Cimahi itu mengklaim lulus dalam lelang jabatan yang digelar Pemkot Cimahi. Bahkan dia telah mengantongi surat rekomendasi pelantikan dari Kemendagri, KASN dan Gubernur Jabar.

"Nanti kita lihat saja di proses hukumnya," ucapnya.


Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandung Yayan Ahmad Briliana meyakini proses pelantikan Emma Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung tidak menyalahi aturan. Karena semua tahapan telah dipenuhi sesuai aturan berlaku.

Apalagi, kata Yayan, penunjukan pejabat struktural terutama sekda adalah hak preogratif dari kepala daerah. "Proses di KASN itu selesai ketika menjadi 3 besar. Sesudah 3 besar kewenangan beralih dari Pansel dan KASN ke PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), itu hak prerogatif PPK (wali kota)," ucapnya.

Hanya saja memang waktu itu proses pelantikan Emma sempat menuai polemik. Apalagi secara aturan kepala daerah yang baru tidak boleh melakukan mutasi rotasi dan pelantikan selama enam bulan pasca dilantik tanpa ada rekomendasi dari Kemendagri.

"Saat posisi Pilkada itu memang harus rekomendasi dari Mendagri untuk melakukan pelantikan. Posisinya sekarang tidak perlu lagi rekomendasi (karena sudah enam bulan)," ujar Yayan. (mso/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads