Pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/5/2019). Dalam kasus ini, ke-7 terdakwa yakni Aditya Anggara (19), Goni Abdulrahman (20), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21) mendengarkan langsung putusan hakim.
Majelis hakim awalnya membacakan vonis untuk Cepi Gunawan lalu dilanjutkan dengan membacakan vonis Joko Susilo. Sementara 5 orang lain dibacakan secara bersamaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan penganiayaan hingga membuat mati," ucap hakim saat membacakan amar putusannya.
![]() |
Adapun vonis hakim yaitu :
- Aditya Anggara divonis 9,5 tahun penjara
- Dadang Supriatna divonis 8,5 tahun penjara
- Goni Abdulrahman divonis 7 tahun penjara
- Budiman divonis 9,5 tahun penjara
- Aldiansyah divonis 9,5 tahun penjara
- Cepi divonis 7 tahun tahun penjara
- Joko Susilo divonis 7 tahun penjara
Hakim juga membacakan hal memberatkan dan meringankan. Hal meringankan rata-rata terdakwa berperilaku sopan selama persidangan berlangsung.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban meninggal dunia, meresahkan masyarakat dan merusak citra suporter sepak bola," kata hakim.
Sebelumnya, jaksa Kejari Bandung telah menuntut 7 terdakwa pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla dengan hukuman 7 sampai 11,5 tahun bui. Jaksa berkeyakinan para terdakwa melakukan perbuatan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia.
Masing-masing terdakwa mendapat tuntutan beragam antara lain :
- Aditya Anggara dituntut 11 tahun penjara
- Dadang Supriatna dituntut 10 tahun penjara
- Goni Abdulrahman dituntut 9 tahun penjara
- Budiman dituntut 11,5 tahun penjara
- Aldiansyah dituntut 11,5 tahun penjara
- Cepi dituntut 8 tahun penjara
- Joko Susilo dituntut 7 tahun penjara
Tonton Video '7 Pengeroyok Suporter Persija Haringga Dituntut 7-11 Tahun Bui':
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini