Sekdisdik Kota Bandung Mia Rumiasari menjelaskan melalui jalur prestasi calon siswa bisa leluasa memilih sekolah di luar zonanya. Namun ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan oleh para siswa jika ingin menggunakan jalur prestasi.
Mia menjelaskan dari kuota 5 persen tersebut dibagi menjadi dua. Sebanyak 2,5 persen untuk prestasi akademik dan sisanya prestasi lomba seperti olimpiade pelajaran, bidang olahraga, bidang kesenian dan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ini Aturan PPDB SMA di Jawa Barat |
Untuk siswa yang akan menggunakan bidang prestasi hasil ujian diharuskan menyerahkan Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN).
Sementara untuk prestasi hasil perlombaan, harus memperlihatkan sertifikat atau penghargaan asli, menyerahkan salinan sertifikat atau surat keterangan yang dilegalisasi oleh sekolah asal dan menyerahkan surat keterangan tingkat kejuaraan (kota, provinsi, nasional, atau internasional) dari pihak penyelenggara, pengurus cabang atau pihak sekolah yang bersangkutan.
"Penempatan jalur prestasi untuk nilai ujian didasarkan pada pemeringkatan nilai hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan untuk penempatan jalur prestasi perlombaan dibuktikan pada pemeringkatan skor total penghargaan atau sertifikat kejuaraan pada bidang yang sama," tutur Mia.
Bagi calon peserta didik peraih perlombaan yang mewakili tingkat nasional bidang (Olimpiade Sains Nasional (OSN), Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Pekan Olahraga Nasional (Popnas), Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) atau prestasi sejenis di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Agama, dapat diterima langsung sebagai peserta didik baru pada sekolah sesuai dengan bidang yang dikembangkannya. (tro/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini