Keterangan itu diungkapkan Rusdi, salah seorang saksi meringankan yang turut dihadirkan dalam sidang kasus penganiayaan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (16/5/2019). Rusdi awalnya mengaku di telepon habib Bahar untuk membantu proses mediasi.
"Kami datang ke rumah sakit (RS Polri Sukanto). Singkat cerita kami masuk, kami ngobrol dengan Cahya Abdul Jabar, ayah dan ibunya. Kami menanyakan perihal bagaimana selanjutnya ingin mediasi," ucap Rusdi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rusdi mengatakan ayah dari Cahya menerima proses mediasi itu. Bahkan, kata dia, ayahnya sudah legowo atas perbuatan habib Bahar kepada anaknya itu.
"Bapaknya Cahya Abdul Jabar itu mengakui bahwa dia tidak ada dendam. Dia menerima atas kejadian yang sudah terjadi," kata Rusdi.
Bahkan menurut Rusdi, saat di Polres Bogor, Cahya dan ayahnya sempat diminta oleh pihak Zaki untuk menulis surat tuntutan. Namun, kata Rusdi, berdasarkan pengakuan Cahya, dia bukan menulis surat tuntutan melainkan surat pernyataan legowo atas peristiwa yang terjadi.
"Bahkan bilang saat kejadian disuruh bikin surat tuntutan, tapi malah bikin surat pernyataan ke Polres (Bogor) bahwa menerima dan dianggap pelajaran dan mengaku habib Bahar gurunya," tuturnya.
Surat itu diperlihatkan pengacara di hadapan majelis hakim. Rusdi membenarkan ihwal surat pernyataan itu.
"Jadi Cahya Abdul Jabar, bapak dan ibunya sepakat, mereka enggak ada tuntutan ke habib Bahar. Enggak ada dendam dan mengakui apa yang terjadi sebuah pelajaran dan mengakui habib Bahar gurunya, apa pun yang terjadi," ujar Rusdi. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini