"Usai dimintai keterangan oleh KPK, pak Budi diizinkan kembali pulang," ujar Bambang Lesmana, kuasa hukum Budi, kepada detikcom, Sabu (11/5/2019).
Budi melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan kepada KPK agar menunda penahanan. Selain alasan ingin menunaikan puasa dan Lebaran bersama keluarga, Budi siap kooperatif selama menjalani proses hukum.
"Tapi kita juga tidak tahu sampai kapan KPK tidak menahan Budi," kata Bambang menambahkan.
Budi diperiksa KPK pada Kamis (9/5). Budi ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga memberi suap terkait pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya. Total dugaan suap yang diberikan berjumlah Rp 400 juta.
KPK mengatakan dalam pemeriksaan ini disampaikan informasi umum soal hak Budi sebagai tersangka. KPK juga mengklarifikasi sejumlah informasi awal kepada Budi.
"Sebagai pemeriksaan awal tentu dilakukan dulu informasi umum tentang hak-hak tersangka dan diklarifikasi informasi awal," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. (bbn/bbn)