Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Kamis (2/5/2019), Bahar diberi kesempatan menanggapi sekaligus memberikan pertanyaan kepada ahli pidana, Nandang Sambas, yang dihadirkan jaksa dalam persidangan. Saat diberi kesempatan, habib Bahar lantas membacakan hadis Imam Malik dalam kitab Az Zahirah.
"Artinya kalau ada orang yang mengaku sebagai cucu nabi, barang siapa yang mengaku-ngaku sebagai habib ibarat kata, maka menurut Imam Malik berarti kata beliau harus dipukul. Bukan pukulan biasa, tapi pukulan keras, itu menurut Imam Malik," tutur Bahar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia lantas menyambungkan hadis itu dengan hukum pidana positif yang berlaku di Indonesia. Bahar menanyakan hal itu kepada ahli pidana.
"Nah apabila ada seseorang melakukan sebagaimana dikatakan Imam Malik dalam islam, apakah itu termasuk pidana atau tidak?" tanya Bahar.
"Kalau di dalam KUHP kita, itu pemalsuan identitas itu. Diancam pidana (orang mengaku habib). Tapi tindakan reaksi orang yang merasa dirugikan itu yang mungkin masih perlu diperdebatkan," kata Nandang.
"Saudara saksi, jawaban saudara saksi sudah jelas tadi. Bahwa itu sesuai hukum pidana. Sesuai hukum positif kita bahwa pemalsuan atau memalsukan identitas. Jawaban saudara sudah tegas diatur dalam hukum positif," kata Edison.
Bahar menganiaya dua remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi. Kedua remaja itu dianiaya lantaran mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar saat berada di Bali.
Saksikan juga video 'Habib Bahar Persoalkan Umur Korban di Persidangan':
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini