Komisioner KPU Jabar Reza Alwan Sovnidar mengatakan pihaknya telah membuka posko penyerahan LPPDK sejak 26 April 2019. Hingga siang tadi, kata dia, baru tiga partai dari 16 partai peserta pemilu tingkat provinsi dan 9 calon anggota DPD RI yang telah menyerahkan LPPDK.
"Sampai siang ini baru menerima LPPDK dari 3 Parpol di tingkat provinsi dan 9 dari DPD RI," kata Reza di Kantor KPU Jabar, Kota Bandung, Selasa (30/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU di tingkat kabupaten-kota juga saat ini tengah menerima laporan dana kampanye dari para peserta pemilu tingkat kabupaten/kota. Nantinya, ujar Reza, KPU kabupaten-kota akan menyerahkan LPPDK dari semua peserta pemilu itu ke KPU Jabar.
"Jadi kami menerima laporan untuk level provinsi juga laporan untuk tingkat kabupaten/kota yang berasal dari KPU di kota dan kabupaten. Nanti akan disampaikan ke kantor akuntan publik untuk diaudit," ucapnya.
Dia menjamin pemeriksaan LPPDK akan dilakukan secara profesional. Pihaknya menggandeng 16 kantor akuntan publik untuk memeriksa setiap berkas laporan dana kampanye yang diserahkan peserta Pemilu 2019.
"Jadi nanti satu akuntan publik itu mengaudit satu partai politik," ujar Reza.
"Kami selalu berusaha meningkatkan agar peserta Pemilu tidak mepet dalam menyerahkan laporannya. Mudah-mudahan diharapkan besok sudah semuanya," tutur Reza.
Simak Juga 'Tak Lapor Dana Kampanye, Siap-siap Keterpilihan Dibatalkan!':
(mso/bbn)