KPU Jabar Ingatkan Peserta Pemilu Segera Serahkan LPPDK

KPU Jabar Ingatkan Peserta Pemilu Segera Serahkan LPPDK

Mochamad Solehudin - detikNews
Selasa, 30 Apr 2019 15:51 WIB
Logo KPU (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Bandung - KPU Jabar meminta semua peserta pemilu segera menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Jika tidak menyerahkan hingga batas waktu yang ditetapkan, calon legislatif dari partai politik dan DPD yang dinyatakan lolos tidak akan dilantik.

Komisioner KPU Jabar Reza Alwan Sovnidar mengatakan pihaknya telah membuka posko penyerahan LPPDK sejak 26 April 2019. Hingga siang tadi, kata dia, baru tiga partai dari 16 partai peserta pemilu tingkat provinsi dan 9 calon anggota DPD RI yang telah menyerahkan LPPDK.

"Sampai siang ini baru menerima LPPDK dari 3 Parpol di tingkat provinsi dan 9 dari DPD RI," kata Reza di Kantor KPU Jabar, Kota Bandung, Selasa (30/4/2019).
LPPDK merupakan satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua peserta Pemilu. Di level provinsi, menurut dia, pihaknya hanya menerima laporan terkait penggunaan dana kampanye untuk pemilihan calon legislatif. Sementara untuk dana kampanye Pilpres dilaporkan ke KPU RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi itu laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye seluruh akumulasi para calon dihimpun Parpol dalam form LPPDK. Untuk Pilpres ke KPU RI. Jadi kami menerima level provinsi saja, sesuai status kepesertaan," tuturnya.

KPU di tingkat kabupaten-kota juga saat ini tengah menerima laporan dana kampanye dari para peserta pemilu tingkat kabupaten/kota. Nantinya, ujar Reza, KPU kabupaten-kota akan menyerahkan LPPDK dari semua peserta pemilu itu ke KPU Jabar.

"Jadi kami menerima laporan untuk level provinsi juga laporan untuk tingkat kabupaten/kota yang berasal dari KPU di kota dan kabupaten. Nanti akan disampaikan ke kantor akuntan publik untuk diaudit," ucapnya.
Menurut Reza, para peserta Pemilu bisa menyerahkan LPPDK paling lambat 2 Mei 2019, pukul 18.00 WIB. "Dalam aturan, peserta pemilu atau calon anggota DPD tidak memberikan laporan, sanksinya tidak dilantik sebagai anggota terpilih," katanya.

Dia menjamin pemeriksaan LPPDK akan dilakukan secara profesional. Pihaknya menggandeng 16 kantor akuntan publik untuk memeriksa setiap berkas laporan dana kampanye yang diserahkan peserta Pemilu 2019.

"Jadi nanti satu akuntan publik itu mengaudit satu partai politik," ujar Reza.
Dalam kesempatan itu, dia berharap semua peserta pemilu segera menyerahkan LPPDK. Sehingga semua bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan yang diharapkan.

"Kami selalu berusaha meningkatkan agar peserta Pemilu tidak mepet dalam menyerahkan laporannya. Mudah-mudahan diharapkan besok sudah semuanya," tutur Reza.


Simak Juga 'Tak Lapor Dana Kampanye, Siap-siap Keterpilihan Dibatalkan!':

[Gambas:Video 20detik]

(mso/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads