"Kita belum melakukan penahanan, baru penetapan (tersangka) saja," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali saat ditemui di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (26/4/2019).
Abdul mengatakan proses penyidikan atas kasus tersebut masih berlangsung. Sebab itu, para tersangka saat ini masih bebas berkeliaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus tersebut ditangani Kejati Jabar berdasarkan pengaduan masyarakat. Kejati juga telah menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada November 2018.
Dalam perjalanannya, proyek pengerjaan jembatan tersebut tak sesuai spesifikasi. Diduga ada mark up biaya serta pekerjaan di subkontrak kepada perusahaan lain yang tidak sesuai aturan.
Hasil penyelidikan dan analisis ahli, diperoleh fakta bahwa ada selisih nominal anggaran sebesar Rp 4 miliar lebih. Nilai tersebut termasuk kerugian negara atas kasus ini. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini