Komisioner Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid mengatakan sudah memanggil caleg yang bersangkutan. Caleg tersebut bernama Nadiman dari Partai Golkar.
"Sudah kemarin datang untuk dimintai klarifikasi," ungkap Ahmad kepada wartawan di kantornya, Jalan Pramuka, Garut Kota, Selasa (23/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keterangannya akan dijadikan bahan dan kajian untuk dasar dalam pembahasan kedua Gakkumdu," katanya.
![]() |
Terkait kasus tersebut, Bawaslu diketahui telah mengamankan sejumlah barang bukti yang didapat dari saksi. Barang bukti itu di antaranya adalah amplop berisi uang pecahan Rp 10 hingga Rp 50 ribu.
"Membagikannya itu pada saat masa tenang yaitu H-1 pemilu. (jumlah uang temuan) Variatif, ada yang Rp 50 ribu ada juga yang Rp 10 ribu," ujar Ketua Bawaslu Ipa Hafsiah kepada wartawan di lokasi yang sama, Senin (22/4).
Saksikan juga video 'Pengacara Bowo Sebut Uang Rp 8 Miliar dari Menteri':
(ern/ern)