Di Kabupaten Cianjur misalnya, ada 5 TPS yang harus melaksanakan pemungutan lanjutan. Pasalnya ada kekurangan atau tertukarnya surat suara DPRD Kabupaten Cianjur sehingga tidak bisa dilaksanakan proses pemungutan suara.
Kemudian di Kabupaten Subang ada 1 TPS dengan kendala yang hampir serupa. Sementara di Kota Bekasi ada 2 TPS yang harus melakukan pemungutan lanjutan karena kurang atau tertukarnya surat suara untuk DPR RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rifqi menjelaskan, pemungutan lanjutan berbeda dengan pemungutan suara ulang. Pemungutan suara lanjutan hanya melakukan pencoblosan untuk surat suara yang belum dilakukan.
Untuk Kabupaten Cianjur dan Subang hanya akan melanjutkan pemilihan untuk anggota legislatif tingkat kabupaten. Sementara di Kota Bekasi hanya melanjutkan pemilihan untuk anggota DPR RI.
"Jadi hanya melanjutkan yang belum saja. Kalau pemungutan ulang itu semuanya diulang," ucapnya.
Dia menambahkan, proses pemungutan akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Pihaknya juga masih menunggu distribusi surat suara untuk keperluan pemungutan lanjutan dari KPU RI.
"Kita harap proses pemungutan lanjutan bisa segera dilakukan. Sehingga proses rekap di tingkat kecamatan bisa segera dilakukan," ujar Rifqi. (mso/tro)











































