Hak Politik Dicabut, Akil Mochtar dan Novanto Tetap Bisa Nyoblos

Hak Politik Dicabut, Akil Mochtar dan Novanto Tetap Bisa Nyoblos

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 16 Apr 2019 15:06 WIB
Setya Novanto salah satu dari 17 napi Lapas Sukamiskin yang hak politiknya dicabut. (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Bandung - Narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Lapas Sukamiskin yang hak politiknya dicabut masih tetap bisa mencoblos pada Pemilu 2019. Total ada 17 napi tipikor yang mendapat pidana tambahan hak politiknya dicabut. Mereka di antaranya Akil Mochtar dan Setya Novanto.

"Hak politik dicabut itu manakala dia dipilih, kalau memilih kan tetap (boleh)," ucap Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Liberti Sitinjak di kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (16/4/2019).

Baca juga: KPK: Cederai Kepercayaan Publik, Hak Politik 27 Koruptor Dicabut

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Lapas Sukamiskin yang rata-rata dihuni napi tipikor, hampir seluruhnya akan mencoblos. Dari 483 total napi, 472 di antaranya mencoblos. Hanya 11 orang yang tidak mencoblos lantaran faktor administrasi.

[Gambas:Video 20detik]


"Warga binaan yang dapat pidana tambahan pencabutan hak politik ada 17 orang," kata Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto.

Sependapat dengan Liberti, Tejo yang telah mempelajari soal pidana tambahan itu menyebut bahwa napi yang hak politiknya dicabut masih bisa mencoblos.

"Dalam dokumen yang tertulis mereka yang mendapatkan pidana tambahan hanya pencabutan hak politik untuk dipilih saja," ucap Tejo.



5 Surat Suara di Pemilu 2019, Yuk Kenali Warna dan Cirinya:

[Gambas:Video 20detik]

(bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads