"Hak politik dicabut itu manakala dia dipilih, kalau memilih kan tetap (boleh)," ucap Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Liberti Sitinjak di kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (16/4/2019).
Baca juga: KPK: Cederai Kepercayaan Publik, Hak Politik 27 Koruptor Dicabut
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Warga binaan yang dapat pidana tambahan pencabutan hak politik ada 17 orang," kata Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto.
Sependapat dengan Liberti, Tejo yang telah mempelajari soal pidana tambahan itu menyebut bahwa napi yang hak politiknya dicabut masih bisa mencoblos.
"Dalam dokumen yang tertulis mereka yang mendapatkan pidana tambahan hanya pencabutan hak politik untuk dipilih saja," ucap Tejo.
5 Surat Suara di Pemilu 2019, Yuk Kenali Warna dan Cirinya:
(bbn/bbn)











































