"Ada 550 kasus yang masuk, itu terkait dengan administrasi APK yang paling banyak," kata Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan melalui sambungan telepon, Sabtu (13/4/2019).
Ia menuturkan dari laporan pelanggaran yang masuk, tidak semuanya terkait pidana pemilu. Ada beberapa pelanggaran yang masuk kategori pidana dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, seluruh laporan yang masuk diproses oleh Bawaslu Jabar. Bahkan ada kasus yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan.
"Di Cianjur, Indramayu bahkan sudah ada vonisnya. Akhirnya KPU setelah ada putusan inkrah tersebut mencoret peserta dari daftar calon tadi," katanya.
"Tentu ada juga yang akhirnya tidak kita tindaklanjuti lagi karena tidak memenuhi unsur pelanggaran," Abdullah menambahkan.
Menurut dia, pelanggaran pemilu di Jabar masih berpotensi terjadi di masa tenang dan hari pemilihan. Mengingat, Jabar masuk dalam wilayah yang paling rawan ketiga skala nasional.
"Imbauan kita jangan lagi melakukan aktivitas di masa tenang, apalagi politik uang itu dihindari. Kita akan terus mengawasi," ujar Abdullah.
Simak Juga "Jangan Coba-coba! Ratusan Anggota TPD Siap Cegah Pelanggaran Pemilu":
(bbn/bbn)











































