Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat perjanjian jual beli ruko dan barang bukti lainnya. "Satu bundel rekapitulasi proyek, nota pesanan barang senilai Rp 636 juta, dua lembar cek masing-masing bernilai Rp 300 juta dan Rp 350 juta dan dua lembar surat keterangan penolakan cek," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Yadi Kusyadi saat dikonfirmasi, Sabtu (13/4/2019).
Teddy, peserta Pileg 2019, itu disangkakan melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. "Bersangkutan berstatus sebagai caleg Dapil II (di Kabupaten Sukabumi) dari Gerindra," ujar Yadi menambahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi dihimpun, peristiwa penipuan itu terjadi pada 13 Agustus 2018 silam. Teddy, yang kini berstatus tersangka, memberikan pekerjaan proyek borongan kepada korban untuk menjadi sub kontraktor proyek di Pasar Semi Modern Parungkuda. Setelah proyek rampung dikerjakan, Teddy tak kunjung membayar uang tunai, melainkan dengan satu unit ruko di area pasar tersebut.
Saat itu, antara keduanya dibuatkan perjanjian jual-beli ruko. "Harga ruko include dengan pajak bernilai total Rp 650 juta, ternyata pada bulan Januari 2018 diketahui ruko itu dijual kembali oleh tersangka kepada orang lain," ujar Nasriadi.
"Nah diduga untuk mengelabui korban, tersangka mengeluarkan dua lembar cek yang saat akan dicairkan oleh korban ternyata ditolak oleh pihak bank karena tidak ada dananya," kata Nasriadi menambahkan.
Dikonfirmasi terpisah, pengurus Gerindra Kabupaten Sukabumi masih menelusuri informasi tersebut. "Saya baru dapat kabar. Saya akan coba cek kebenarannya dulu," ucap Ketua DPC Gerindra Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara melalui telepon. (sya/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini