Sidang tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (9/3/2019). Duduk sebagai terdakwa yaitu Aditya Anggara (19), Goni Abdulrahman (20), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21).
Jaksa menyebut para terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 170 ayat (2) ke-3 tentang pengeroyokan hingga meninggal dunia. Masing-masing terdakwa mendapat tuntutan beragam antara lain :
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Dadang Supriatna dituntut 10 tahun penjara
- Goni Abdulrahman dituntut 9 tahun penjara
- Budiman dituntut 11,5 tahun penjara
- Aldiansyah dituntut 11,5 tahun penjara
- Cepi dituntut 8 tahun penjara
- Joko Susilo dituntut 7 tahun penjara
"Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati," ucap jaksa Melur Kimaharandika saat membacakan tuntutannya.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan dari para terdakwa telah sesuai dengan surat dakwaan. Bahkan keterangan saksi ditambah bukti menguatkan perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Haringga Sirla di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).
"Saksi menerangkan yang pada intinya sesuai dakwaan kami. Kemudian keterangan terdakwa yang pada intinya terdakwa mengakui dan membenarkan sesuai dakwaan. Seluruh keterangan sesuai," kata jaksa.
"Akibat perbuatan terdakwa dan yang lainnya mengakibatkan korban Haringga Sirla meninggal dunia," ucap jaksa menambahkan.
Simak Juga "Sadis! Beginilah Rekonstruksi Pengeroyokan Haringga":
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini