Petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat Ajat menduga burung itu sebelumnya dipelihara secara ilegal.
"Dugaan kita burung itu dipelihara seseorang secara ilegal kemudian kabur. Ini terlihat dari tali yang ada di kakinya. Elang brontok itu tidak pernah terbang rendah, apalagi mendekati pemukiman. Karena hidupnya di pegunungan," kata Ajat melalui sambungan telepon dengan detikcom, Kamis (4/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ajat kembali menegaskan pihak BBKSDA tidak pernah mengeluarkan izin kepemilikan elang untuk segala jenis. "Kalau untuk jalak, itu pernah dikeluarkan. Sedangkan untuk elang tidak pernah dikeluarkan izinnya. Jadi dipastikan ilegal," ucapnya.
Untuk habitat, Ajat menyebut elang itu sering terlihat di kawasan Gunung Gede Pangrango. "Di Cianjur juga ada, tapi jumlahnya tidak banyak," katanya.
![]() |
Elang brontok sendiri masuk kategori langka karena jarang berkembang biak. Di alam liar pun hewan itu hanya memiliki satu pasangan seumur hidupnya. Ketika pasangannya mati, maka elang itu tidak akan kawin lagi.
"Karena itu masuk kategori dilindungi, tidak bisa ditangkar atau dikembang biakan. Mereka mencari pasangannya sendiri, tidak bisa dipasangkan oleh manusia," ujarnya.
Rencananya petugas BBKSDA akan berkoordinasi dengan pihak Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga (PPSC) di Sukabumi. "Kita akan koordinasi dengan pihak PPSC, setelah itu akan dilepas liar. Meskipun dengan satu kaki, hewan itu akan bertahan," katanya. (sya/tro)