Emil menyatakan Pemprov kesulitan mengucurkan anggaran untuk perbaikan bangunan sekolah. Pasalnya, aset tanah dan bangunan SLB yang telah berdiri sejak 1901 itu merupakan milik Kementerian Sosial.
"Kami susah belanjakan anggaran, karena asetnya milik Kemensos. Pengajuan (agar aset bisa dihibahkan dari Kemensos ke Pemprov) sudah lama. Mudah-mudahan nanti karena saya baru tahu hari ini, akan coba lobi Kemensos dan Kementerian Keuangan yang kelola barang negara agar memahami," katanya saat di temui di SLBN A Kota Bandung, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Selasa (2/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini pindah kantong saja, uang rakyat kembali ke rakyat," katanya.
![]() |
Dia berkomitmen akan berupaya secara maksimal agar masalah ini bisa terselesaikan. Emil bahkan akan berupaya bertemu secara langsung dengan pihak Kementrian terkait untuk menyelesaikan masalah pengelolaan aset ini.
"Sebagai gubernur akan maksimalkan. Saya akan minta pertemuan langsung saja (dengan pihak Kemensos dan Kementrian Keuangan)," ujarnya.
Sebelumnya, bangunan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Kota Bandung kondisinya memprihatinkan. Beberapa sudut bangunan SLB tertua di Indonesia ini mengalami kerusakan.
![]() |
Contohnya saja ruang guru yang juga biasa digunakan sebagai tempat rapat, harus disangga dengan kayu. Sebanyak empat kayu bundar terpasang menyangga atap bangunan agar tidak ambruk.
Kerusakan juga terjadi di beberapa ruang kelas. Seperti di ruangan untuk kegiatan olahraga para siswa penyandang disabilitas. Bagian atap ruang tersebut rusak, bahkan kerap tergenang air saat hujan tiba.
Ada juga ruangan yang tadinya berfungsi sebagai kelas kini sudah tidak bisa lagi digunakan. Pasalnya bagian atap ruangan tersebut mengalami kerusakan parah. Bahkan ada satu tiang penyangga yang patah.
Ironisnya berbagai kerusakan tersebut tidak bisa diperbaiki oleh pihak sekolah bahkan Pemprov Jabar sekalipun. Pasalnya aset tanah sekolah yang telah berdiri sejak 1901 itu merupakan milik Kementrian Sosial.
Akibatnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan tidak bisa menggelontorkan anggaran untuk melakukan perbaikan. Di sisi lain, Kementrian Sosial juga tidak bisa mengucurkan bantuan karena pengelolaan SLB yang mendapat status negeri pada 1962 bukan menjadi kewenangannya.
"Ini SLB tertua di Indonesia bahkan Asia Tenggara. Ada sedikit masalah (di SLB ini) soal perspektif aset. Kami selalu ikhtiar agar kasus ini bisa cepat selesai," katanya, saat ditemui di SLBN A Kota Bandung, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Selasa (2/4/2019).
Permasalahan aset ini, kata dia berdampak pada kondisi bangunan. Menurutnya kondisi SLB yang dipimpinnya ini jauh dari standar pelayanan untuk pendidikan penyandang disabilitas netra. Padahal dia ingin sekolahnya itu bisa ramah bagi penyandang disabilitas netra.
"Tapi ini tidak bisa terwujud karena masalah status tanah. Disdik dan Pemprov Jabar tidak bisa akses masuk ke sini melakukan revitalisasi," ucapnya. (mso/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini