Kembali, Sidang Tuntutan Pengeroyok Haringga Ditunda

Kembali, Sidang Tuntutan Pengeroyok Haringga Ditunda

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 02 Apr 2019 14:36 WIB
Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung - Sidang tuntutan terhadap pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla kembali ditunda. Jaksa mengaku surat tuntutan untuk 7 terdakwa belum siap.

"Karena kasusnya menjadi sorotan publik sehingga surat tuntutan dibuat di Kejagung. Sampai hari ini, kami belum mendapat petunjuk tuntutan dari Kejagung. Maka kami meminta waktu satu minggu," ucap jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Melur Kimaharandika, Selasa (2/4/2019).

Pernyataan itu disampaikan Melur saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Meski ditunda, para terdakwa, jaksa dan kuasa hukum masuk ke ruang persidangan.

Mendengar pernyataan dari jaksa, majelis hakim mengabulkan permintaan penundaan tersebut. Hakim sepakat menunda sidang selama sepekan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena dari Kejagung ya demikian hari ini belum siap. Mohon dimaklumi ya. Tapi minggu depan ya," kata hakim.

Dalam perkara ini ada 7 orang terdakwa yang diadili yakni Aditya Anggara (19), Goni Abdulrahman (20), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21). Mereka diduga melakukan penganiayaan kepada Haringga hingga tewas.


Saksikan juga video 'Sadis! Beginilah Rekonstruksi Pengeroyokan Haringga':

[Gambas:Video 20detik]

(dir/err)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads