"Karena kasusnya menjadi sorotan publik sehingga surat tuntutan dibuat di Kejagung. Sampai hari ini, kami belum mendapat petunjuk tuntutan dari Kejagung. Maka kami meminta waktu satu minggu," ucap jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Melur Kimaharandika, Selasa (2/4/2019).
Pernyataan itu disampaikan Melur saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Meski ditunda, para terdakwa, jaksa dan kuasa hukum masuk ke ruang persidangan.
Mendengar pernyataan dari jaksa, majelis hakim mengabulkan permintaan penundaan tersebut. Hakim sepakat menunda sidang selama sepekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini ada 7 orang terdakwa yang diadili yakni Aditya Anggara (19), Goni Abdulrahman (20), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21). Mereka diduga melakukan penganiayaan kepada Haringga hingga tewas.
Saksikan juga video 'Sadis! Beginilah Rekonstruksi Pengeroyokan Haringga':
(dir/err)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini