Berkas Belum Siap, Sidang Tuntutan Pengeroyok Haringga Ditunda

Berkas Belum Siap, Sidang Tuntutan Pengeroyok Haringga Ditunda

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 26 Mar 2019 16:15 WIB
Haringga Sirla semasa hidup. (Foto: Nur Azizah/detikcom)
Bandung - Sidang tuntutan terhadap 7 terdakwa pengeroyok suporter Persija, Haringga Sirla, batal digelar hari ini. Sidang ditunda lantaran jaksa belum siap berkas surat tuntutannya.

"Ini tuntutannya itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Jadi prosesnya mungkin lama. Kemudian di sisi lain berkasnya harus diantarkan ke Kejagung di Jakarta. Kemudian selesainya juga harus diambil dari Kejagung, jadi prosesnya bolak-balik," ucap Dadang Sukmawijaya, pengacara terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (26/3/2019).


Menurut Dadang, berdasarkan hasil komunikasi dengan kejaksaan negeri (Kejari) Bandung, kemungkinan sidang akan dilakukan pada pekan depan. Sidang tuntutan juga akan dilakukan terhadap 7 terdakwa secara langsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti lihat minggu depan apakah masih (di Kejagung) atau sudah turun. Jadi yang jelas hari sekarang itu tidak ada sidang semuanya," ucap Dadang.

Dalam perkara ini ada 7 orang terdakwa yang diadili yaitu Aditya Anggara (19), Goni Abdulrahman (20), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21). Oknum Bobotoh (pendukung Persib) tersebut diduga menganiaya Haringga hingga tewas.




Simak Juga 'Sadis! Beginilah Rekonstruksi Pengeroyokan Haringga':

[Gambas:Video 20detik]

(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads