"Ini tuntutannya itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Jadi prosesnya mungkin lama. Kemudian di sisi lain berkasnya harus diantarkan ke Kejagung di Jakarta. Kemudian selesainya juga harus diambil dari Kejagung, jadi prosesnya bolak-balik," ucap Dadang Sukmawijaya, pengacara terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (26/3/2019).
Menurut Dadang, berdasarkan hasil komunikasi dengan kejaksaan negeri (Kejari) Bandung, kemungkinan sidang akan dilakukan pada pekan depan. Sidang tuntutan juga akan dilakukan terhadap 7 terdakwa secara langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini ada 7 orang terdakwa yang diadili yaitu Aditya Anggara (19), Goni Abdulrahman (20), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21). Oknum Bobotoh (pendukung Persib) tersebut diduga menganiaya Haringga hingga tewas.
Simak Juga 'Sadis! Beginilah Rekonstruksi Pengeroyokan Haringga':
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini