Pelantikan Ditunda, Bupati Ciamis Terpilih: Kami Ikuti Keputusan Pusat

Pelantikan Ditunda, Bupati Ciamis Terpilih: Kami Ikuti Keputusan Pusat

Dadang Hermansyah - detikNews
Minggu, 31 Mar 2019 14:43 WIB
Bupati dan wakil bupati Ciamis terpilih, Herdiat Sunarya-Yana D Putra. (Foto: Dadang Hermansyah/detikcom)
Ciamis - Bupati dan wakil bupati Ciamis terpilih, Herdiat Sunarya-Yana D Putra (HY), buka suara soal polemik penundaan pelantikannya yang muncul di masyarakat dan koalisi partai politik (parpol) pengusung. Herdiat dan Yana memastikan tak mempermasalahkan pelantikan ditunda.

"Untuk pelaksanaan pelantikan kami mengikuti apa pun keputusan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat mau pun gubernur Jawa Barat. Dilantik kapan saja, kami siap," ujar Herdiat didampingi Yana di sela-sela kegiatan bakti sosial dan khitanan masal di Desa Cieurih, Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu (31/3/2019).


Pasangan HY mengucapkan terima kasih dan rasa hormat kepada parpol pengusung, relawan, simpatisan serta warga Kabupaten Ciamis, yang telah memperjuangkan agar pelantikannya dilaksanakan sesuai jadwal semula. Demi menjaga situasi kondusif, Herdiat mengajak kepada semua masyarakat untuk menerima keputusan pemerintah pusat dan Pemprov Jabar. Karena, bagi pasangan HY, kesejukan dan keamanan Ciamis lebih penting.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada parpol pengusung dan warga Ciamis, mari belajar bersabar dan legowo. Tak bereaksi berlebihan dan bisa menahan diri," kata Herdiat.

"Yang penting bagi kita, bisa bersama menyukseskan pesta demokrasi Pilpres dan Pileg dengan aman, kondusif, lancar dan terkendali," Herdiat menambahkan.

Tak bisa dipungkiri, kata dia, keinginan warga Ciamis agar pelantikan dilaksanakan sesuai jadwal sangat dipahami. Sebab warga Ciamis sudah menunggu sampai 10 bulan.

"Diundur atau tidak diundur, itu yang terbaik dari Allah, itu pun yang terbaik bagi masyarakat Ciamis," tutur Herdiat.


Pelantikan Bupati dan wakil Bupati Ciamis terpilih telah dijadwalkan akan dilantik pada tanggal 7 April mendatang namun Gubernur Jabar Ridwan Kamil memutuskan menunda pelantikan berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 131/2473/SJ berisi penundaan pelantikan yang semula 7 April 2019 menjadi setelah pemilu 2019. Alasan penundaan disebutkan demi menjaga situasi kondusif.

Penundaan tersebut menimbulkan polemik dari warga, simpatisan dan Parpol pengusung di Ciamis protes. Meminta agar pelantikan dilaksanakan sesuai jadwal semula, 7 April 2019.

Sejumlah Parpol pengusung yakni PKS, Gerindra, PBB dan PAN melakukan protes, agar pelantikan dilaksanakan sesuai jadwal. Akademisi dan elemen masyarakat ikut bereaksi dengan memasang sejumlah spanduk penolakan penundaan pelantikan. (bbn/bbn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads