"Sampai saat ini yang belum melalukan perekaman e-KTP untuk masuk DPT ada sekitar 7.500 warga binaan," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris saat dihubungi, Sabtu (30/3/2019).
Abdul mengatakan belum dilakukannya proses tersebut lantaran terkendala masalah administrasi. Rata-rata dari mereka berdomisili di luar Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul juga menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan menggunakan surat keterangan (suket). Namun pihaknya masih mencari tahu bagaimana proses tersebut bisa dilakukan. Pihaknya juga belum mengetahui berapa lama prosesnya, mengingat waktu pencoblosan tinggal dua pekan.
"Nah keterangan itu yang memberikan Disdukcapil setempat. Kita sedang berkoordinasi, kita minta keterangan nanti. Itu bagaimana proses bisa cepat atau lambat. Kalau memungkinkan Disdukcapil mendata, kalau enggak kita yang berkirim data mengidentifikasi satu per satu lagi," tuturnya.
Abdul juga menambahkan kesadaran dari keluarga para warga binaan menjadi kendala. Seharusnya, keluarga membantu mengurus administrasi di daerahnya masing-masing.
"Kendalanya mereka ini kan di dalam, sedangkan administrasi ada di kampung-kampungnya. Jadi agak bermasalah di keluarganya. Tingkat kesadaran mereka masih rendah," katanya.
Kendati demikian, pihaknya terus berupaya agar ribuan warga binaan tersebut bisa mendapatkan haknya dalam memilih. Selain berkoordinasi dengan Disdukcapil, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada keluarga para warga binaan untuk membantu mengurus administrasi di kampung halamannya.
"Kita terus berupaya sampai tanggal 10 (April 2019). Karena sayang juga 7.500 suara. Ini kan Pilpres, semua warga negara berhak. Kami berharap satu suara pun sangat berharga untuk kepedulian pesta demokrasi ini," katanya.
Saksikan juga video 'Tahanan-Napi Rame-rame Bikin e-KTP Biar Bisa Nyoblos':
(dir/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini