Kedua korban yakni Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi bersama orang tuanya masing-masing akan dihadirkan sebagai saksi saat sidang lanjutan pada Kamis 28 Maret 2019 mendatang
"Ya tentu (dapat perlindungan). Kita tidak akan membiarkan kalau kondisinya membutuhkan, dilihat situasi kondisi mengharuskan akan diberikan," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Abdul Muis Ali di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (26/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlindungan terhadap saksi, kata Abdul, diperlukan agar para saksi korban dapat menceritakan secara detail terkait penganiayaan yang dialaminya. Kronologi sesuai dakwaan pun akan ditanyakan kepada mereka.
"Pemeriksaan nantinya seputar bagaimana kronologi terjadinya tindak pidana. Seperti apa tindak pidana itu dilakukan, nanti diuraikan," ucap Abdul.
Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi. Dakwaan jaksa telah menguraikan detail aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar.
Ketegasan Hakim Kasus Habib Bahar Bikin Seisi Ruang Sidang Terdiam, Simak Videonya:
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini