Jaksa Jamin Perlindungan Korban di Sidang Bahar bin Smith

Jaksa Jamin Perlindungan Korban di Sidang Bahar bin Smith

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 26 Mar 2019 14:16 WIB
Bahar bin Smith (Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi)
Bandung - Dua remaja korban penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Jaksa menjamin perlindungan kepada para saksi selama persidangan.

Kedua korban yakni Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi bersama orang tuanya masing-masing akan dihadirkan sebagai saksi saat sidang lanjutan pada Kamis 28 Maret 2019 mendatang

"Ya tentu (dapat perlindungan). Kita tidak akan membiarkan kalau kondisinya membutuhkan, dilihat situasi kondisi mengharuskan akan diberikan," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Abdul Muis Ali di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (26/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Perlindungan terhadap saksi, kata Abdul, diperlukan agar para saksi korban dapat menceritakan secara detail terkait penganiayaan yang dialaminya. Kronologi sesuai dakwaan pun akan ditanyakan kepada mereka.

"Pemeriksaan nantinya seputar bagaimana kronologi terjadinya tindak pidana. Seperti apa tindak pidana itu dilakukan, nanti diuraikan," ucap Abdul.

Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi. Dakwaan jaksa telah menguraikan detail aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar.



Ketegasan Hakim Kasus Habib Bahar Bikin Seisi Ruang Sidang Terdiam, Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]

(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads