"Kami justru baru tau dari rekan-rekan tentang adanya informasi penyebaran itu ('nomor WA Janda')," ujar Humas PA Garut Dihyah Wahid saat dikonfirmasi detikcom di kantornya, Jalan Suherman, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (25/3/2019).
Dihyah mengklaim pihaknya tidak diperkenankan untuk menyebarluaskan informasi identitas para pihak yang terlibat di dalam persidangan. PA Garut tak pernah mengeluarkan informasi terkait masyarakat yang menjalani sidang di PA Garut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PA Garut bergerak mendalami asal muasal pesan berantai tersebut. Dihyah akan segera melaporkan hal tersebut kepada pimpinannya.
"Tentu kami akan melaporkan dulu kepada pimpinan. Langkah selanjutnya, kalau nanti pimpinan harus melanjutkan ke hukum, ya mungkin kami akan menindaklanjuti," ujarnya.
Pesan berantai 'nomor WA janda' menjadi buah bibir masyarakat Garut belakangan ini. Puluhan 'nomor WA janda' tersebar melalui WA. Dalam pesan berantai itu, tertera perkataan yang menyebut bahwa nomor-nomor itu bersumber dari Humas Pengadilan Agama Garut.
Dihyah memastikan penyebar pesan tersebut bukan pihak PA Garut. "Tidak, sebaran itu tidak dari pengadilan. Apalagi atas nama humas. Tidak pernah saya," kata Dihyah. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini