"Kita sudah koordinasi, tapi kita belum dapat," ujar Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin kepada detikcom, Rabu (20/3/2019).
Muhtadin menjelaskan template braille disertakan bersamaan dengan surat suara sebagai alat bantu informasi bagi tunanetra saat mencoblos. Soal surat suara yang digunakan, ia menjelaskan, sama seperti bagi pemilih pada umumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, jumlah disabilitas yang memiliki hak pilih pada Pemilu 2019 di Kabupaten Pangandaran sebanyak 1.434 orang. Ia merinci, jumlah tersebut terdiri dari penyandang tunadaksa (602 orang), tunanetra (238 orang), tunarungu (212 orang), tunagrahita (146 orang) dan disabitas lainnya 236 orang.
Dalam kategori disabilitas lainnya, sambung Muhtadin, masuk di antaranya penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan kejiwaan.
Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, para penyandang disabilitas mendapat beberapa perlakuan khusus.
"Bagi yang memerlukan pendampingan, mereka bisa didampingi keluarga atau petugas, setelah sebelumnya mengisi formulir pandamping," tutur Muhtadin.
Dia memastikan KPU Pangandaran akan menyiapkan lokasi TPS yang aksesibel bagi penyandang disabilitas, serta perangkat pemilihan yang siap membantu para pemilih disabilitas.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Pangandaran berjumlah 320.118 pemilih. Sementara Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) masuk sebanyak 1.245 pemilih dan DPTb Keluar sebanyak 1.262 pemilih.
Tonton viideo Sosialisasi Pencoblosan, Pemilih Disabilitas Minta Bantuan Braille:
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini