Mengandung Gas Saraf, Lubang Maut Tewaskan 2 Warga Sukabumi Ditutup

Mengandung Gas Saraf, Lubang Maut Tewaskan 2 Warga Sukabumi Ditutup

Syahdan Alamsyah - detikNews
Senin, 18 Mar 2019 15:16 WIB
Ilustrasi mayat (Foto: Thinkstock)
Sukabumi - Lubang maut tambang emas di Sukabumi menewaskan dua orang penambang liar. Lokasi galian itu diketahui mengandung racun saraf (VX). Hal tersebut terungkap setelah personel Gegana Brimob Polda Jabar menemukan adanya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di lokasi.

Gas saraf VX dikenal sebagai zat paling beracun dan cepat bereaksi di antara senjata kimia. VX merupakan yang racun paling mematikan di antara gas-gas saraf lainnya. Gas saraf VX diketahui sebagai racun yang pernah dipakai untuk membunuh Kim Jong-Nam, saudara tiri pemimpin Korut Kim Jong-Un.

"Kita meminta bantuan Tim Gegana Brimob Polda Jabar untuk melakukan pemeriksaan dan olah TKP. Petugas menemukan satu drum bekas sianida dengan ukuran 15 liter, air sisa pengolahan juga sudah terkontaminasi. Hal ini diperparah dengan temuan mulut lubang tambang mengeluarkan gas syaraf atau VX," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi melalui sambungan telepon, Senin (18/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menggunakan peralatan pengecekan kandungan limbah B3 tim menyebut kandungan Gas Saraf VX semakin tinggi di bagian dalam lubang tambang emas bila dibandingkan dengan di permukaan lobang.

"Alat pendeteksi tekanan dan kandungan ditemukan bahwa Gas Saraf VX di permukaan bar hanya 3, sementara di dalam lubang naik sampai 9. Ini salah satu gas berbahaya yang diduga kuat menjadi penyebab tewasnya dua penambang liar," ucap Nasriadi.

Kondisi lubang dijelaskan Nasriadi menyerupai sumur dengan bentuk persegi empat dengan ukuran 1 x 1 meter dengan kedalaman rata-rata 40 meter. Penambang liar masuk ke dalam untuk mengambil bongkahan batu yang mengandung emas.

"Ada beberapa lokasi kita tutup tidak hanya di Ciemas semuanya yang ilegal dan tidak sesuai dengan peraturan berbahaya untuk lingkungan. Terakhir pemilik tambang yang menewaskan dua orang kita proses, sudah kita tetapkan tersangka," ujar Nasriadi.

(sya/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads