Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung Salman Fauzi mengatakan penegakan aturan tersebut sebagai bentuk penguatan program Kurangi Pisahkan Manfaatkan (Kang Pisman).
Salman menjelaskan kewajiban menyediakan tempat sampah bukan hal yang baru di Kota Bandung. Sebab hal itu telah diatur sejak lama melalui Perda No 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Salman bagi sebagian orang kewajiban menyediakan tempat sampah di dalam mobil adalah sesuatu yang sederhana. Namun sering kali tidak dibarengi dengan kesadaran dan perubahan perilaku warga dalam menjaga kebersihan.
"Dengan demikian selain melalui kampanye dan edukasi yang masif, aksi-aksi yang rutin efektif dan penegakan aturan menjadi hal-hal mendasar yang harus dilakukan. Secara empiris, penegakan aturan menjadi salah satu faktor penting keberhasilan implementasi kebijakan," katanya.
Sementara itu Sekretaris Satpol PP Kota Bandung Tantan Syurya Santana menjelaskan selama tiga hari ke depan penerapan Perda tersebut masih sebatas imbauan dan teguran.
Nantinya mulai Rabu 20 Maret 2019, pihaknya akan mulai menerapkan sanksi denda bagi setiap mobil yang masuk ke Balai Kota Bandung tidak memiliki tempat sampah.
"Kalau dulu di Perda K3 dendanya hanya Rp 250 ribu, sekarang Perda No 9 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah denda atau biaya paksa lebih tinggi yakni Rp 500 ribu," ujar Tantan. (tro/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini