Bubun sempat menjalani serangkaian pemeriksaan polisi. Setelah keterangan dan barang bukti lengkap, polisi menetapkan Bubun sebagai tersangka.
"Dia kita amankan sehari setelah kejadian atau tanggal 11 Maret lalu, setelah dirasa barang bukti dan keterangan lengkap tersangka berinisial Her alias Bubun kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Yadi Kusyadi kepada detikcom, Senin (18/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka dikenakan Pasal 158 dan atau Pasal 161 UU Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan. Kita jerat juga dengan pasal kelalaian," ucapnya.
Suhendar dan Rohmat tewas di dalam lubang tambang emas. Rekan-rekan korban dibantu warga sempat memberikan pertolongan dengan cara menggunakan blower ke dalam lubang.
Upaya itu gagal. Dua pria tersebut ditemukan tergeletak tak bernyawa di dalam lubang maut. Polisi menyelidiki insiden tersebut.
"Kita gunakan alat pendeteksi di sekitar lokasi, termasuk di dalam permukaan dan di dalam lubang. Hasilnya korban tewas karena gas saraf VX diduga keduanya meninggal setelah 30 menit di dalam lubang," ujar Yadi. (sya/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini