Ketua KPU Garut Junaidin Basri mengatakan surat suara yang rusak diketahui saat proses penyortiran dan pelipatan berlangsung.
"Ada 276 surat suara yang rusak," di gedung Mandala, Jalan Sudirman, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (13/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat suara yang rusak terdiri dari empat kategori terdiri surat suara DPD, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten. Kerusakan surat suara bervariatif mulai dari adanya bolong, kusut hingga adanya bercak warna di surat suara sehingga masuk ke dalam kategori tidak layak.
"Surat yang rusak sudah diamankan petugas. Nanti semua dikumpulkan kemudian diganti," ujar Junaidin.
Junaidin menyebut penemuan kertas surat suara yang rusak tersebut merupakan bukti ketelitian petugas dalam proses penyortiran. Pihaknya mengerahkan 400 orang sukarelawan untuk proses penyortiran dan pelipatan.
Baca juga: KPU Garut Belum Terima Surat Suara Pilpres |
Ratusan orang tersebut sudah mendapat petunjuk mekanisme penyortiran dan pelipatan suara. Selama proses penyortiran, petugas mendapat pengawalan ketat. Mereka bahkan tidak diizinkan untuk membawa tas hingga ponsel ke dalam lokasi.
"Kami sudah sampaikan kepada petugas agar teliti dalam menyortir. Jangan sampai ada kertas yang rusak lolos pemeriksaan," ujar Junaidin.
Simak Juga 'Polda Jabar Pastikan Proses Pelipatan Surat Suara Pemilu Lancar':
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini