Kasus pemerkosaan ini bermula saat korban berkenalan dengan EI melalui teman sekolahnya. Suatu hari, EI menjemput korban menggunakan sepeda motor.
Perbuatan keji EI berlangsung ketika korban disekap di rumah kerabat RA, sejak 10 Maret 2019. EI memerkosa korban pertama kali dengan iming iming akan diberi telepon genggam. Masih hari yang sama, giliran RA berbuat serupa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapat laporan orang tua korban, anggota Reskrim Polres Tasikmalaya langsung bergerak memburu pelaku. Kedua pemuda durjana tersebut diringkus polisi tanpa perlawanan.
EI dikenal sebagai pria pengangguran yang sesekali bekerja sebagai sopir angkutan. Sedangkan RA berstatus pelajar. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Kita amankan pelaku untuk dimintai keterangan soal motif serta alasannya berbuat asusila," ujar Pribadi.
Polisi menyita barang bukti berupa sehelai kaus lengan panjang hitam serta satu celana panjang. Korban menjalani visum guna melengkapi bukti.
Korban shock akibat peristiwa tersebut. Polisi berkoordinasi dengan lembaga terkait guna penanganan medis dan psikologis korban. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini