Informasi yang diperoleh detikcom, pemerkosaan itu terjadi pada Rabu (28/11/2018) lalu. Saat itu korban yang sedang berjalan sendirian diajak naik ke dalam angkot oleh pelaku, setelah korban menurut pelaku lantas membawa korban ke rumah salah seorang temannya di Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Sesampainya di rumah temannya pelaku lalu merayu korban agar mau bersetubuh, korban yang mengalami disabilitas mental itu akhirnya terpaksa menuruti kemauan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai memperkosa, pelaku mengantarkan pulang korban, sesampainya di rumah keluarga tidak langsung melapor polisi. Keluarga korban korban hanya mengadukan soal penganiayaan oleh pelaku ke pihak kepolisian.
"Korban awalnya dituduh mencuri ponsel dan boneka oleh pelaku lalu diduga ada penganiayaan lalu keluarga melapor namun hal itu tidak terbukti (adanya penganiayaan). Setelah kita selidiki lebih lanjut ternyata muncul adanya dugaan persetubuhan, kita selidiki lebih lanjut akhirnya terbukti," lanjut Susatyo.
Polisi kemudian menangkap pelaku saat sedang nongkrong bersama teman-temannya di salah satu pangkalan angkot. Tanpa perlawanan dia digiring polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kita jerat pelaku dengan pasal 7D Jo Pasal 81UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang - undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tambah Susatyo.
(sya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini