Akui Terima Fee Proyek, Bupati Sunjaya Seret Nama Eks Wabup Cirebon

Akui Terima Fee Proyek, Bupati Sunjaya Seret Nama Eks Wabup Cirebon

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 06 Mar 2019 19:15 WIB
Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Bandung - Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra merespons soal komitmen fee 5 persen pada setiap proyek pembangunan di Kabupaten Cirebon. Sunjaya menanggapi hal tersebut dengan menyeret nama eks Wabup Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas yang sudah ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pernyataan dari Sunjaya diungkapkan saat hakim mempersilakan Sunjaya memberikan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan di sidang lanjutan kasus jual-beli jabatan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). Sunjaya mengajukan pertanyaan kepada saksi Avip Suherdian yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cirebon.


Sebelum pokok pertanyaan, Sunjaya terlebih dahulu menjelaskan perihal fee 5 persen yang diminta dari kontraktor pemenang lelang pengadaan barang dan jasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awal 2016, saudara menghadap ke saya mengeluh karena permintaan wakil bupati (Gotas) 5 sampak 10 persen. Lalu saudara meminta kepada kontraktor 10 sampai 12 persen. Saat itu saya katakan tidak ikut campur, itu urusan wakil bupati. Karena saat itu hampir semua proyek dikuasai wakil bupati," kata Sunjaya.

"Saudara mengeluh ke saya. Kalau memang dikasihkan ke Wabup 5 persen, 7 persennya dikemanakan? Saya merasa tidak menerima sampai akhir tahun 2016," ujar Sunjaya menambahkan sekaligus bertanya kepada Avip.

"Selagi masih ada wabup dulu, sampai wabup ketangkap Kejaksaan Agung," jawab Avip.


Sunjaya mengakui menerima fee dari kontraktor pengadaan barang dan jasa. Namun dia menyebut fee proyek diterimanya sejak 2017.

"Menerima dari tahun 2017 yang menerima sekretaris pribadi saya Sunaedi. Bisa dicek nanti. Saya menerima setelah tahun 2017. Tapi tidak bicara prosentase. Saya menerima lewat sekretaris pribadi saya. Saya mulai (menerima) setelah wabup tertangkap Kejagung," tutur Sunjaya.

Dia lantas mengakui seluruh perbuatannya. Sunjaya mengaku bersalah atas semua yang dilakukannya.

"Saya mohon maaf kepada majelis, JPU, saya merasa salah menerima uang-uang rotasi dan mutasi dari ASN (Aparatur Sipil Negara). Itu kesalahan saya dan insyaallah tidak akan terjadi lagi. Saya akui itu perbuatan disengaja mau pun tidak," ucap Sunjaya.

Soal Gotas, eks wakil bupati Cirebon tersebut tertangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Negeri Cirebon di Dusun Babadan, Pekalongan, Senin (30/4). Gotas menjadi buron kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2009-2012. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads